Minggu, 30 November 2014

Sistem Hukum Property

Sistem Hukum dalam property telah berkembang sedemikian rupa untuk melidnungi transaksi dan sengketa atas beberapa hal, yaitu :

  • pengguasaan
  • penggunaan
  • pemafaatan
  • pengalihan
  • pembagian properti
Dimana sistem tersebut termasuk dengan istilah yang sudah dikenal yaitu kontrak atau perjanjian. Hukum positf menegaskan hak-hak tersebut untuk menghakimi dan melaksanakan penerapannya maka digunakan suatu sistem hukum sebagai sarananya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar