- pengguasaan
- penggunaan
- pemafaatan
- pengalihan
- pembagian properti
Dimana sistem tersebut termasuk dengan istilah yang sudah dikenal yaitu kontrak atau perjanjian. Hukum positf menegaskan hak-hak tersebut untuk menghakimi dan melaksanakan penerapannya maka digunakan suatu sistem hukum sebagai sarananya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar