Jumat, 28 November 2014

Hak Kepemilikan Properti

Hak kepemilikan properti modern mengandung suatu hak kepemilikan dan hak penguasaan yang merupakan milik dari suatu perorangan yang sah. Walalupun apabila perorangan tersebut bukan bentuk orang yang sesungguhnya. Seperti contoh pada perusahaan dimana perusahaan memiliki hak-hak yang setara dengan hak warga negara lainnya termasuk juga hak-hak konstotusi, oleh karena itulah maka perusahaan disebut sebagai badan hukum

Properti biasanya digunakan dalam hubungannya dengan kesatuan hak, antara lain :

  • Kontrol atas penggunaan dari porperti
  • Hak atas keuntungan properti seperti hak sewa, hak tambang, dsb
  • Sutau hak mengaligkan satu menjual properti
  • Suatu hak untuk memiliki secara eksklusif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar