Selasa, 25 November 2014

Properti

Properti memiliki arti yang menunjkan kepada suatu yang biasnaya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif. Bentuk yang utama dari properti ini termasuk real property atau tanah, kekayaan pribadi atau personal property, kepemilikan barag secara fisik lainnya dan juga kekayaan intelektual

Hak dari kepemilikan adalah terkait dengan propeti yang menajdikan sesuatu barang menjadi kepunyaan seseorang baik pribadi maupun kelompok, menjamin si pemilik atas haknya untuk melakukan segala sesuatu terhadap properti sesuai dengan kehendaknya, baik untuk menggunakannya ataupun untuk tidak menggunakannya dan untuk mengalihkan kepemilikannya. Beberapa ahli filosofi menyatakan bahwa hak atas properti timbul dari norma sosial sedangakn beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum alamiah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar