Properti investasi didefinisikan dalam PSAK 13 sebagai tanah, bangunan atau bagian dari bangunan atau keduanya yang dikuasai oleh entitas atau lesse melalui finance lease untuk mendapat rental atau capital gain atau kedua-duanya dan tidak untuk :
- digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk tujau administratif
- dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar