- beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
- memberikan informasi yang benar , jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang.jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
- memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagankan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan jasa yang berlaku
- memberi kesempatan kepadakonsumen untuk menguji dan mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi atas barang yang dibuat atau diperdagangkan
- memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemaaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan
- memberi kompensasi jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
Rabu, 10 Desember 2014
Kewajiban Developer
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengatur tentang kewajiban developer yaitu :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar